Syarat Umum Masuk Akpol
Bagi kamu yang tertarik untuk mengikuti pendaftaran Akpol di tahun 2022, ada beberapa syarat masuk yang perlu untuk dipenuhi. Berikut ini persyaratan umum untuk menjadi taruna Akpol.
- Warga Negara Indonesia (WNI).
- Beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
- Setia kepada NKRI berdasarkan pada Pancasila dan UUD 1945.
- Sehat jasmani dan rohani.
- Berusia minimal 18 tahun saat diangkat menjadi anggota Kepolisian RI.
- Tidak pernah dipidana karena melakukan tindak kejahatan.
- Berwibawa, jujur, adil, dan berkelakuan baik.
Persyaratan Khusus Calon Taruna Akpol
Selain persyaratan umum di atas, ada juga syarat khusus yang perlu dipenuhi oleh calon taruna Akpol. Syarat-syarat ini perlu dipenuhi karena sifatnya mutlak dan bisa menggugurkan. Syarat masuk untuk menjadi taruna Akpol di tahun 2021 yaitu:
- Pria atau wanita, bukan anggota/mantan Polri/TNI dan PNS atau pernah mengikuti pendidikan di Polri/TNI.
- Berijazah minimal SMA/MA jurusan IPA atau IPS (bukan lulusan dan/atau berijazahn Paket A, B, C) dengan ketentuan:
- Nilai kelulusan rata-rata untuk umum yaitu:
- Tahun 2016 – 2019 nial rata-rata UN minimal 60,00.
- Tahun 2020 nilai rata-rata rapor dengan nilai akumulasi minimal 70,00.
- Tahun 2021 akan ditentukan kemudian.
- Nilai kelulusan rata-rata untuk Papua dan Papua Barat yaitu:
- Tahun 2016 – 2018 nilai rata-rata UN minimal 60,00.
- Tahun 2019 nilai rata-rata UN minimal 55,00.
- Tahun 2020 nilai rata-rata rapor dengan nilai akumulasi minimal 65,00.
- Tahun 2021 akan ditentukan kemudian.
- Bagi lulusan tahun 2021 (masih kelas XII), nilai rata-ratar rapor semester 5 minimal 70,00.
- Bagi yang berusia 16 tahun sampai kurang dari 17 tahun dengan ketentuan memiliki nilai rata-rata rapor akumulasi minimal 75,00 serta memiliki kemampuan bahasa Inggris dengan dibuktikan oleh nilai rapor serta melampirkan sertifikat TOEFL minimal 500.
- Ketentuan tentang UN Perbaikan:
- Bagi lulusan tahun 2016 -2019 yang mengikuti UN Perbaikan dapat mengikuti seleksi penerimaan jika memenuhi nilai rata-rata persyaratan.
- Calon peserta yang pernah mengulang di kelas XII baik di sekolah yang sama atau di sekolah berbeda tidak dapat mengikuti seleksi penerimaan AKPOL.
- Bagi pendaftar dari Pendidikan Diniyah Formal (PDF) dan Satuan Pendidikan Muadalah (SPM) pada pondok pesantren, maka memiliki nilai akhir kelulusan rata-rata Imtihan Wathioni (Ujian Standar Nasional) atau Ujian Akhir Muadalah yaitu 70,00.
- Nilai kelulusan rata-rata untuk umum yaitu:
- Berumur minimal 16 tahun dan maksimal 21 tahun pada saat pembukaan pendidikan.
- Tinggi badan minimal untuk pria 165 cm dan untuk wanita minimal 163 cm.
- Belum pernah menikah secara hukum positi/adat/agama, belum pernah hamil/melahirkan, belum pernah memiliki anak biologis, serta sanggup untuk tidak menikah selama mengikuti pendidikan.
- Tidak bertato dan tidak memiliki tindik di telinga atau anggoat badan lainnya kecuali karena ketentuan agama atau adat.
- Bagi peserta yang telah gagal karena melakukan tindak pidana, maka tidak bisa mendaftar.
- Mantan taruna atau siswa yang diberhentikan dengan tidak hormat dari pendidikan oleh lembaga yang dibiayai oleh anggaran negara tidak dapat mendaftar.
- Dinyatakan bebas narkoba berdasarkan hasil pemeriksaan oleh panitia.
- Tidak mendukung atau ikut serta dalam organisasi atau paham yang bertentangan dengan Bhinneka Tunggal Ika, UUD, 1945, NKRI, dan Pancasila.
- Tidak melakukan perbuatan yang melanggar norma hukum, norma kesusilaan, norma agama, dan norma sosial.
- Membuat surat pernyataan bermateria yang berisi bahwa taruna bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI dan ditugaskan pada semua bidang tugas kepolisian yang ditandatangani oleh calon peserta dan diketahui orang tua/wali.
- Membuat surat pernyataan bermaterai untuk tidak mempercayai pihak yang menawarkan, menjamin, menjanjikan, dan membantu meluluskan peserta dalam proses penerimaan yang ditandatangani oleh calon peserta dan diketahui orang tua/wali.
- Membuat surat pernyataan tidak masuk dalam peraturan butir: Tidak mendukung atau ikut serta dalam organisasi atau paham yang bertentangan dengan Bhinneka Tunggal Ika, UUD, 1945, NKRI, dan Pancasila; Tidak melakukan perbuatan yang melanggar norma hukum, norma kesusilaan, norma agama, dan norma sosial.
- Jika memiliki ijazah di luar negeri, maka harus mendapatkan pengesahan dari Dikdasmesn Kemendikbud.
- Berdomisili minimal 1 tahun di wilayah Polda tempat mendaftar dengan sah baik secara administrasi atau fakta terhitung dari pembukaan pendidikan. Dibuktikan denan KTP, KK, dan surat pindah (jika pindah), serta dokumen lain yang berhubungan dengan domisili. Jika terbukti melakukan rekayasa, maka akan ditindak sesuai hukum berlaku.
- Bagi taruna lulusan SMA Taruna Nusantara dan SMA Krida Nusantara yang berada di kelas XII, bisa mendaftar di Polda sesuai alamat KTP/KK atau ke Polda Jateng dan DIY (untuk SMA TN) atau ke Polda Jabar (untuk SMA KN). Perangkingan akan disesuaikan dengan Polda asal KTP/KK.
- Bersedia menjalani ikatan dinas pertama selama 10 tahun yang dihitung sejak diangkat menjadi Perwira Polri.
- Memperoleh persetujuan dari orang tua/wali.
- Tidak terikatikatan dinas dengan instansi lain.
- Jika dinyatakan lulus, maka melampirkan kartu BPJS Kesehatan.
- Bagi yang sudah bekerja sebagai pegawi tetap, maka mendapatkan persetujuan atau rekomendasi dari kepala instansi yang bersangkutan serta bersedia diberhentikan dai status pegawai jika diterima sebagai taruna Akpol.
- Mengikuti dan lulus pengujian serat pemeriksaan.